LSP P2O-LIPI

LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI

LightBlog

Jumat, 13 Mei 2016

Proses Sertifikasi

Secara umum proses sertifikasi mencakup, mengajukan permohonan kepada LSP dengan memilih Tempat Uji Kompetensi (TUK) / Assessment centre yang diinginkan, dengan mengisi Formulir yang telah disedikan oleh TUK yang bersangkutan (APL-01), kemudian pemohon akan mengisi penilian mandiri dan menyerahkan bukti – bukti tertulis (sertifikat, ijazah, project) kemudian LSP akan menugaskan asesor kompetensi, yang kemudian akan mengases pemohon dengan standar asesmen yang berlaku. Setelah proses asesmen selesai, Asesor melaporkan hasil rekomendasi kepada LSP. LSP membentuk Panitia Teknis untuk mengevaluasi dan menetapkan status kompetensi, kemudian menerbitkan sertifikat kompetensi untuk unit kompetensi yang bersangkutan


Adbox