LSP P2O-LIPI

LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI

LightBlog

Kamis, 28 April 2016

PENILAI KONDISI TERUMBU KARANG

Kode Skema :
DS-01

Judul Skema :
SKEMA SERTIFIKASI OKUPASI  PENILAI KONDISI TERUMBU KARANG

Dokumen Skema : 

Ringkasan Skema :
Skema sertifikasi ini disusun oleh Komite Skema Lembaga Sertifikasi Profesi Pusat Penelitian Oseanografi - LIPI (LSP P2O LIPI) untuk mendukung pelaksanaan  pemantauan ekosistem terumbu karang.  Skema sertifikasi ini digunakan LSP P2O LIPI untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja Penilai Kondisi Terumbu Karang.

Persyaratan : 
Persyaratan dasar yang harus dipenuhi Pemohon Sertifikasi, 
  1. Memiliki sertifikat pelatihan pemantauan kondisi terumbu karang atau pelatihan yang sejenis;
  2. Memiliki sertifikat selam A1 (one star) atau yang setara, disertai bukti penyelaman sebanyak 25 (dua puluh lima) kali, atau memiliki sertifikat selam A2 (two star) atau yang setara atau yang lebih tinggi, disertai bukti penyelaman sebanyak 10 (sepuluh) kali. 
  3. Memiliki ijazah pendidikan SMA sederajat dengan pengalaman  kerja di bidang pemantauan kondisi terumbu karang minimal 5 (lima) tahun atau memiliki pengalaman melakukan pemantauan kondisi terumbu karang minimal 25 (dua puluh lima) kali; atau
  4. Memiliki ijazah pendidikan SMA sederajat dan bukti mengikuti pendidikan di bidang ekologi/biologi laut,  dengan pengalaman  kerja di bidang pemantauan kondisi terumbu karang minimal 3 (tiga) tahun atau memiliki pengalaman melakukan pemantauan kondisi terumbu karang minimal 15 (lima belas) kali; atau
  5. Memiliki ijazah pendidikan D3 Biologi/Perikanan/Kelautan dengan pengalaman  kerja di bidang pemantauan kondisi terumbu karang minimal 3 (tiga) tahun atau memiliki pengalaman melakukan pemantauan kondisi terumbu karang minimal 15 (lima belas) kali; atau
  6. Memiliki ijazah pendidikan S1 Biologi/Perikanan/Kelautan dengan pengalaman  kerja di bidang pemantauan kondisi terumbu karang minimal 1 (satu) tahun atau memiliki pengalaman melakukan pemantauan kondisi terumbu karang minimal 5 (lima) kali; atau
  7. Memiliki ijazah pendidikan S1 Non Biologi/Perikanan/Kelautan dengan pengalaman kerja di bidang pemantauan kondisi terumbu karang minimal 2 (dua) tahun atau memiliki pengalaman melakukan pemantauan kondisi terumbu karang minimal 10 (sepuluh) kali.
Daftar Unit Kompetensi :
NO KODE UNIT JUDUL UNIT
01 M721011.001.01 Menerapkan Komunikasi dan Kerjasama di Tempat Kerja
02 M721011.002.01 Melaksanakan Komunikasi dengan Bahasa Isyarat Penyelaman
03 M721011.003.01 Melaksanakan kesehatan dan keselamatan kerja dalam Penyelaman
04 M721011.004.01 Melakukan Persiapan Pemantauan Kondisi Terumbu Karang
05 M721011.005.01 Menyiapkan Alat dan Bahan Pengambilan Data Terumbu Karang
06 M721011.006.01 Menentukan Stasiun Pemantauan Terumbu Karang
07 M721011.007.01 Melakukan Pengambilan Data Terumbu Karang dengan Metode UPT (Underwater Photography Transect)
08 M721011.008.01 Mengelola Data Hasil Pemotretan Terumbu Karang
09 M721011.009.01 Menganalisis Data Terumbu Karang
10 M721011.010.01 Membuat Laporan Kondisi Terumbu Karang dan Kecenderungan Perubahan yang Terjadi
Adbox