LSP P2O-LIPI

LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI

LightBlog

Kamis, 12 Mei 2016

Pendaftaran

Pendaftaran dapat dilakukan baik secara kolektif maupun secara perorangan dan dapat disampaikan langsung ke kantor LSP P2O dengan alamat :

Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) P2O
Jl. Pasir Putih I, Ancol Timur, Jakarta 14430
Telp. 021 - 64713850
Fax. 021 - 64711948


a.    Persyaratan pendaftaran:
Mengajukan permohonan kepada LSP P2O; dengan mengisi Formulir Aplikasi Permohonan Sertifikasi (Form APL-01); dengan melampiri fotocopy ijazah pendidikan terakhir, Curriculum Vitae dan fotocopy bukti-bukti pendukung lainnya kepada LSP P2O.
Mengisi formulir aplikasi asesmen mandiri (Form APL-02)

Membayar biaya pendaftaran sertifikasi; dengan mengirimkan bukti pembayaran biaya pendaftaran bersamaan dengan Formulir Permohonan Sertifikasi (Form APL-01) dan Formulir Asesmen Mandiri (Form APL-02) kepada LSP P2O.

Pendaftaran dapat juga dilakukan melalui Tempat Uji Kompetensi yang menyediakan Formulir Aplikasi Permohonan Sertifikasi (Form APL-01); dan formulir Aplikasi Asesmen Mandiri (Form APL-02). 

Formulir Aplikasi Permohonan Sertifikasi (Form APL-01), 
(Klik disini) Formulir APL-01 PENILAI KONDISI TERUMBU KARANG
(Klik disini) Formulir APL-01  PENILAI BIODIVERSITAS IKAN KARANG
(Klik disini) Formulir APL-01  PENILAI KONDISI MEGABENTHOS
(Klik disini) Formulir APL-01  PENILAI KONDISI PADANG LAMUN
(Klik disini) Formulir APL-01  ENILAI KONDISI KOMUNITAS MANGROVE

Formulir Asesmen Mandiri (Form APL-02) dapat diunduh sbb :
(Klik disini) Formulir APL-02  PENILAI KONDISI TERUMBU KARANG
(Klik disini) Formulir APL-02  PENILAI BIODIVERSITAS IKAN KARANG
(Klik disini) Formulir APL-02  PENILAI KONDISI MEGABENTHOS
(Klik disini) Formulir APL-02  PENILAI KONDISI PADANG LAMUN
(Klik disini) Formulir APL-02  ENILAI KONDISI KOMUNITAS MANGROVE


Melakukan pembayaran biaya pelaksanaan uji sebesar Rp. *) , ditransfer langsung ke Rekening LSP LSP P2O
Bukti transfer dapat dikirim melalui email ke ..... Telp : .... u/p ...........

*) Tarif Sertifikasi di LSP P2O

PENILAI KONDISI TERUMBU KARANG                 Rp. ..................         
PENILAI BIODIVERSITAS IKAN KARANG             Rp. ..................   
PENILAI KONDISI MEGABENTHOS                        Rp. ..................   
PENILAI KONDISI PADANG LAMUN                      Rp. ..................   
PENILAI KONDISI KOMUNITAS MANGROVE      Rp. ..................   


Untuk daerah/ lokasi yang belum mempunyai Tempat Uji Kompetensi (TUK) pendaftaran dapat dikoordinir oleh Asosiasi Profesi. PIC dari Pihak Asosiasi Profesi sebelumnya diharapkan dapat berkoordinasi dengan LSP P2O, bagian Sertifikasi.

Uji Kompetensi dapat dilakukan di Tempat Uji Kompetensi Sewaktu (TUK-S) atau TUK di Tempat Kerja (TUK-TK). Setelah dilakukan verifikasi oleh LSP P2O, maka TUK tersebut dapat digunakan untuk pelaksanaan Uji Kompetensi.

b. Pemberitahuan menjadi peserta uji kompetensi:
LSP P2O memberikan konfirmasi tertulis kepada calon asesi tentang keputusan menjadi peserta uji kompetensi setelah mempelajari Form APL-01 Permohonan Sertifikasi dan form APL-02. Asesmen Mandiri yang telah diisi calon asesi.

Konfirmasi tertulis LSP P2O ditujukan kepada peserta/calon asesi terkait; kepastian peserta uji kompetensi, Tempat Uji Kompetensi dan waktu pelaksanaan uji kompetensi; serta pemberitahuan penyelesaian pembayaran biaya uji kompetensi.

c.  Pemberitahuan mengikuti uji kompetensi:
LSP P2O menyampaikan undangan tertulis mengikuti Uji kompetensi kepada calon peserta uji kompetensi yang sudah melengkapi persyaratan dan membayar biaya uji kompetensi.

Peserta uji kompetensi wajib menyampaikan konfirmasi kehadiran kepada LSP P2O untuk mengikuti uji kompetensi sesuai undangan yang diterimanya.

Biaya sertifikasi:
Biaya sertifikasi meliputi biaya pendaftaraan dan biaya uji kompetensi. Sesuai tarif tersebut diatas ditransfer ke rekening LSP P2O

Adbox