LSP P2O-LIPI

LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI

LightBlog

Jumat, 21 April 2017

Workshop Audit Sistem Manajemen Mutu untuk Personil manajamen dan perangkat kerja LSP


Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) merupakan kelembagaan sertifikasi kompetensi profesi yang dilisensi oleh otoritas sertifikasi yakni Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). LSP mempunyai tugas  memberikan pelayanan asesmen dan  sertifikasi kompetensi profesi. Dalam sertifikasi kompetensi, LSP mempunyai peran  memastikan dan memelihara kompetensi.

Pusat  Penelitian Oseanografi LIPI  melalui Program  COREMAP-CTI telah membentuk calon LSP dengan skema  sertifikasi pada  jabatan kerja Penilai Kondisi Terumbu  Karang dan  Ekosistem Terkait. Persyaratan dasar  membentuk LSP telah disiapkan antara  lain standar  kompetensi kerja khusus,  skema  sertifikasi, sarana  dan  perangkat, tempat uji kompetensi,  dan   asesor   kompetensi,  serta   personil  yang   melakukan  tata   kelola (manajemen) LSP.

Calon LSP yang telah memenuhi syarat diberikan lisensi oleh BNSP setelah melalui proses akreditasi dari BNSP. Salah satu ketentuan yang harus dipenuhi oleh LSP untuk mendapatkan lisensi dari BNSP adalah  menerapkan sistem manajemen mutu yang akan menjadi acuan  di dalam  operasional LSP. Sistem manajemen mutu  disusun dengan merujuk kepada  Pedoman Penilaian Kesesuaian-Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Profesi yakni Pedoman BNSP 201.

Dalam   rangka    memberikan   peningkatan   kapasitas   khususnya    kepada    personil manajamen dan  perangkat kerja  LSP (termasuk  asesor  kompetensi),   maka diselenggarakan workshop audit sistem manajemen mutu LSP. Workshop  audit sistem manajemen mutu  LSP  dilaksanakan selama 4 hari mulai Senin-Selasa/17-18 April 2017 dan Kamis-Jumat/20-21 April 2017, bertempat di Ruang Rapat Lantai 3, MarBest Center, Jalan Raden Saleh No. 43, Cikini, Jakarta Pusat 10330.



Adbox